Sukabumi - Camat mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok yang dituang dalam Perbup No 101 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, Pada Ayat (1), Camat Mempunyai Fungsi : Penyusunan Rencana dan Program Kerja Kecamatan; Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Teknis Kecamatan; Pelaksanaan Kebijakan Teknis Kecamatan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas dibidang Kesekretariatan; Pelayanan Publik; Ketentraman dan Ketertiban umum; Pemberdayaan Masyarakat; Pemerintahan Umum; Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa; Kelurahan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Serta Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik; Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
Pengkoordinasian Ketentraman dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa; Pengkoordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Publik; Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Desa dan/Kelurahan; Pengelolaan Administrasi, Kepegawaian, Kearsipan; Keuangan, Perencanaan dan Perlengkapan;
Pelaksanaan Tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kecamatan Cikakak Dadang Ramdani kepada awak media setelah mensosialisasikan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penelaahan Perbup No 101 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kecamatan Cikakak pada hari Kamis 06 Januari 2022.
"Kemarin kita sosialisasikan dan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penelaahan Perbup No 101 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, " jelas Dadang Ramdani yang menjabat Camat Kecamatan Cikakak, Jum'at 07 Januari 2022.
Menurutnya, Pelaksanaan Tugas Lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan; Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama di Bidang Tugasnya; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Tugas; dan
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Tugas.
"Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf N diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, " terangnya.
Lanjutnya, tugas dan Fungsi Sekretariat Pasal 5 ayat 1 s.d 5.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Camat di bidang kesekretariatan.
1. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari: Camat dan Sekretariat,
membawahkan; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi; Seksi Pelayanan Publik; Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Seksi Pemerintahan. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa Kelurahan. Kelompok Jabatan Fungsional.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Catatan:
1. Fungsi sosbud sudah terakomodir dalam tupoksi Seksi Pemerintahan.
2. Sarpras masuk ke dalam Seksi Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa serta Seksi Binwas Desa.
3. Fungsi yang selama ini di pegang oleh subbag umum dipindahkan Seksi Pelayanan Publik dengan coordinator oleh Sekretaris Kecamatan.
4. Pelayanan IMB menjadi
Bangunan Gedung) menjadi tugas Seksi Pelayanan Publik.
5. Sekretaris Tim verifikasi dijabat oleh/dipegang oleh seksi. pelayanan PBG (Persetujuan Binwas Desa).
"Itu adalah poin-poin yang kemarin kami sosialisasikan, " jelasnya.
Kegitan tersebut dihadiri oleh yang dihadiri Camat, Sekmat, Para Kasi, Kasubag dan Staff serta lainnya. (***)